Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI
Jokam-Informatika.com - Ditahun 2019 ini, kita akan menghadapi pesta demokrasi yang digelar oleh negara Indonesia untuk memilih para kandidat legislatif yang berhak menduduki kursi parlementer. Tugas DPR tentunya membantu presiden dan juga para wakil-wakilnya dengan tujuan yang sama yaitu membangun bangsa negara Indonesia agar semakin maju dan sejahtera para penduduk di negara tersebut.
Untuk menentukan kandidat maka rakyat dapat memilihnya secara langsung melalui proses pemilu serentak yang akan diselenggarakan 17 April 2019. Tahukah anda bahwa selain presiden dan DPR ternyata ada komponen lainnya yang ikut serta dalam pemilihan sehingga kertas yang akan dipakai berjumlah 5 lembar untuk setiap 1 orang pencoblos.
Seperti apakah informasi mengenai DPR dan syarat SAH dan TIDAKnya suara ?
Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahuinya lebih lengkap,
DPR RI - Atau boleh disebut dengan kepanjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kursi parlemen sebanyak 575 kursi nantinya akan diisi oleh para calon kandidat yang memenangkan suara untuk kategori DPR RI yang akan dilaksanakan secara serentak pada acara Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 pada 17 April 2019.
Para calon kandidat pastinya memiliki partai pengusung masing-masing yang berbeda, sedangkan partai yang lolos ikut serta pada pemilu terdapat 16 partai. Nah, mereka tentunya akan mengusung berbagai calon kandidat yang akan dipilih oleh masyarakat di TPS.
Para calon kandidat pastinya memiliki partai pengusung masing-masing yang berbeda, sedangkan partai yang lolos ikut serta pada pemilu terdapat 16 partai. Nah, mereka tentunya akan mengusung berbagai calon kandidat yang akan dipilih oleh masyarakat di TPS.
Partai tersebut diantaranya adalah pada tabel berikut ini :
|
|
|
|
1
|
Partai Kebangkitan Bangsa |
PKB
|
|
2
|
Partai Gerakan Indonesia Raya |
Gerindra
|
|
3
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
PDIP
|
|
4
|
Partai Golongan Karya |
Golkar
|
|
5
|
Partai NasDem |
NasDem
|
|
6
|
Partai Gerakan Perubahan Indonesia |
Garuda
|
|
7
|
Partai Berkarya |
Berkarya
|
|
8
|
Partai Keadilan Sejahtera |
PKS
|
|
9
|
Partai Persatuan Indonesia |
Perindo
|
|
10
|
Partai Persatuan Pembangunan |
PPP
|
|
11
|
Partai Solidaritas Indonesia |
PSI
|
|
12
|
Partai Amanat Nasional |
PAN
|
|
13
|
Partai Hati Nurani Rakyat |
Hanura
|
|
14
|
Partai Demokrat |
Demokrat
|
|
19
|
Partai Bulan Bintang |
PBB
|
|
20
|
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia |
PKPI
|
Untuk jumlah kandidat calon setiap partai tentunya berbeda-beda tergantung jumlah kuota yang disediakan oleh partai pengusung kepada para Calon Legislatif yang mendaftar, mereka yang menjadi calon kandidat namanya akan tertera di dalam kolom pada partai politik pengusungnya. Jumlah kandidat setiap partai politik biasanya menyesuaikan banyaknya sesuai dengan banyaknya calon yang ada, rata-rata berjumlah 3 sampai 10 orang. Kertas pemilu untuk DPR RI berwarna kuning.
Apabila anda memiliki pilihan calon maka anda wajib mengetahui tentang Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI, Hal ini bertujuan agar suara Anda tepat sasaran dan tidak meleset karena dibaca tidak sah. Berikut ini adalah beberapa informasinya :
Apabila anda memiliki pilihan calon maka anda wajib mengetahui tentang Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI, Hal ini bertujuan agar suara Anda tepat sasaran dan tidak meleset karena dibaca tidak sah. Berikut ini adalah beberapa informasinya :
Informasi SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI (Caleg)
Pada surat suara ini mencakup berbagai calon dan juga partai politik sehingga suara juga akan dipecah jika anda memenuhi beberapa syarat tertentu, suara dapat diberikan pada calon legislatif apabila pilihan anda hanya ditempatkan pada caleg tersebut.
1. Coblos area nomor dan atau nama satu calon
Keterangan : "Suara SAH untuk calon legislatif apabila anda memberikan coblosan suara kepada satu caleg, baik itu pada nomor ataupun nama bahkan dua-duanya. Asalkan untuk satu calon".
2. Satu calon dan partai pengusung
Keterangan : "Suara anda SAH untuk caleg, apabila anda memilih 1 calon(baik itu nomor ataupun nama calon) dengan disertai coblosan terhadap partai pengusung".
Informasi SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI (Partai)
Selain suara berhak didapatkan oleh calon legislatif, pada surat suara suara ini para peserta partai politik juga berhak mendapatkan suara mereka apabila anda termasuk memenuhi syarat suara mereka di dalamnya, berikut ini adalah syaratnya :
1. Nomor, Lambang dan Nama Partai saja
Keterangan : "Suara anda SAH untuk partai apabila anda benar-benar memilih partai politik baik itu Nomor, Lambang dan juga Nama partai tanpa disertai pemilihan satu calon legislatif yang diusungnya".
2. Coblosan pada garis batas area
Keterangan : "Suara anda SAH untuk partai jika coblosan anda mengenai garis pemisah antara calon legislatif ataupun garis tepi area coblos".
3. Memilih 2 calon legislatif/lebih
Keterangan : "Pilihan anda akan dianggap sah untuk partai mengusung apabila anda mencoblos dua calon atau lebih".
Informasi TIDAK SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI
Pada penjelasan diatas suara diperoleh oleh calon legislatif maupun partai politik, akan tetapi apabila anda melakukan kesalahan yang pada dasarnya merupakan peraturan suara tidak sah pada pemilu maka suara anda dianggap tidak masuk ke dalam pilihan. Hal ini penting untuk diketahui agar suara anda tepat sasaran dalam pemilihan. Berikut ini merupakan informasinya :
1. Memilih calon dan partai pengusung yang berbeda
Keterangan : "Suara anda dianggap TIDAK SAH karena anda memilih pilihan yang berbeda dengan apa yang seharusnya diusung oleh partai, dan ini tidak dianggap sebagai suara sah alias TIDAK SAH".
2. Memilih dua atau lebih calon
Keterangan : "Suara anda dinyatakan TIDAK SAH karena pemilu pada dasarnya memilih satu yang terbaik dari kesemua pilihan, dan ini tidak dapat diganggu gugat".
3. Memilih diluar atau tidak didalam area coblos
Keterangan : "Suara anda TIDAK SAH karena anda mencoblos tidak pada tempat atau area yang sudah disediakan".
Cukup jelas bukan ?
Jangan sampai suara anda menjadi tidak sah atau percuma, gunakan dukungan anda untuk mendukung calon yang anda pilih dan anda rasa baik untuk masa depan bangsa negara Indonesia tercinta ini.
Artikel terkait :
Mungkin itu yang dapat saya sampaikan didalam artikel saya yang berjudulkan Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI.
Semoga apa yang sudah saya sampaikan dapat bermanfaat bagi anda maupun orang lain yang ingin mengetahui tentang Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Anggota DPR RI.
Sekian dan terimakasih.