Tuesday, April 2, 2019

Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden

Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden




Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden - JOKAM INFORMATIKA

Jokam-Informatika.com - Sobat sudahkah memiliki pilihan presiden dan wakil presiden untuk periode 2019 s/d 2024 ? Karena pilihan sobat akan menentukan masa depan indonesia kedepannya siapakah yang akan memimpin untuk mengatur negara dan menangani berbagai masalah di negara tersebut seperti kemiskinan, ekonomi, politik dan hubungan bilateral atau multilateral antar negara. Sebuah negara tanpa memiliki pemimpin pastinya tidak dapat bergerak maju, oleh karena itu pilihan masa depan ada di tangan rakyatnya.

Namun, sebelum hal tersebut dilakukan. Tahukah anda tentang syarat SAH dan TIDAK SAHnya suara pemilu ?

Simak ulasan dibawah ini untuk mengetahuinya lebih lengkap agar pilihan anda tidak sia-sia karena TIDAK SAH,

Pemilihan Umum 2019 - Merupakan periode terpanas daripada masa-masa pemilu ditahun yang lainnya, di tahun 2019 ini pemilihan presiden memiliki peserta 2 yang akan bersaing untuk menempati kursi kepresidenan negara indonesia yakni Joko Widodo + Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto + Sandiaga Salahuddin Uno. Persaingan ini sangat ketat dan memanas terutama di media sosial banyak yang memperbincangkannya, hingga suhu politik memanas pasca perdebatan para netizen. Kedua pendukung dari kedua pihak juga ikut serta dalam persaingan tersebut menjadikan suhu kontestasi politik semakin memanas tak terkendali sampai menimbulkan korban hukum yang masuk kedalam bui jeruji besi.

Terlepas dari permasalahan tersebut, kita kembali pada pokok pembahasan yakni pada tanggal 17 april indonesia akan mengadakan pesta demokrasi yang mana akan ada pemilihan umum secara serentak dan salah satunya adalah pemilihan presiden dan wakil presiden. Jika anda memiliki calon presiden yang didukung, pastinya anda tidak ingin suara anda termasuk kedalam suara yang tidak sah bukan ? tentu anda menginginkan siapa yang anda dukung menang agar dapat memimpin sesuai dengan cita-cita bangsa yakni mensejahterakan negara dan juga masyarakat. Oleh karena itu disini kami akan memberikan wawasan atau ilmu tentang informasi mengenai SAH-nya dan TIDAK SAH-nya suara pemilihan presiden. Berikut ini adalah informasinya :

Informasi SAH Pemilihan Presiden & Wakil Presiden


1. Coblos Salah Satu Nomor Calon

Keterangan : Anda harus memiliki 1 calon yang ingin anda coblos dengan atribut yang sudah disediakan di bilik suara seperti : Paku. Ingat, Hanya Satu Calon Yang Dapat Anda Pilih !.

2. Coblos salah satu area gambar calon

Keterangan : Anda harus memiliki 1 calon yang ingin anda coblos 1x baik itu presiden maupun wakil presiden pada area gambar yang sudah disediakan dengan atribut yang sudah disediakan di bilik suara seperti : Paku. Ingat, Hanya Satu Calon Yang Dapat Anda Pilih !.

3. Coblos salah satu nama calon

Keterangan : Anda harus memiliki 1 calon yang ingin anda coblos 1x pada area nama ataupun gelar yang ada dibawah area gambar dengan atribut yang sudah disediakan di bilik suara seperti : Paku. Ingat, Hanya Satu Calon Yang Dapat Anda Pilih !.

4. Coblos 1 partai pengusung

Keterangan : Jika anda memiliki salah satu coblosan pada partai pengusung calon presiden maka pilihan anda jatuh pada calon yang diusung, anda hanya diperkenankan mencoblos menggunakan atribut yang sudah disediakan di bilik suara seperti : Paku. Ingat, Hanya Satu Calon Yang Dapat Anda Pilih !.


Informasi TIDAK SAH Pemilihan Presiden & Wakil Presiden


1. Coblos diluar garis coblos atau diantara calon

Keterangan : Mencoblos wajib untuk memilih didalam garis pilih kotak yang memuat calon, jika anda memilih selain didalam maka tentunya pilihan anda dianggap tidak sah.

2. Mencoblos lebih dari 1 kali pada kolom manapun

Ketentuan KPU(Komisi Pemilihan Umum) menentukan berhak atas suara jika calon terpilih sesuai ketentuan yakni memiliki 1 coblosan, maka coblosan tersebut dinyatakan sah untuk calon yang mengantongi suara tersebut. Dan keputusan ini sudah mutlak untuk pemilu bahwa hak suara 1 orang hanya dapat digunakan untuk 1 coblosan pada satu surat suara.


Cukup jelas bukan ?
Jangan sampai suara anda menjadi tidak sah atau percuma, gunakan dukungan anda untuk mendukung calon yang anda sukai dan anda rasa baik untuk masa depan bangsa.


Artikel terkait :



Mungkin itu yang dapat saya sampaikan didalam artikel saya yang berjudulkan Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.
Semoga apa yang sudah saya sampaikan dapat bermanfaat bagi anda maupun orang lain yang ingin mengetahui tentang Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilihan Presiden & Wakil Presiden.
Sekian dan terimakasih.
Load Disqus Comments Hide Disqus Comments