Saturday, March 30, 2019

Informasi Dan Tata Cara Tentang Pemilu Presiden Dan Legislatif Tahun 2019 Lengkap

Informasi Dan Tata Cara Tentang Pemilu Presiden Dan Legislatif Tahun 2019 Lengkap




Informasi Dan Tata Cara Tentang Pemilu Presiden Dan Legislatif Tahun 2019 Lengkap - JOKAM INFORMATIKA

Jokam-Informatika.com - Sobat mungkin banyak yang sudah tahu kalau indonesia tidak lama lagi akan menggelar pesta demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin indonesia untuk memimpin negara indonesia ini dimasa yang akan mendatang. Akan tetapi, masih ada juga yang belum mengetahui tentang kapan sih dilaksanakannya pemilu serentak itu ? Hal ini biasanya terjadi pada seseorang atau kelompok tertentu yang tidak memiliki akses publik baik televisi maupun internet. Saking terpencil nya sampai tidak mengetahui informasi diselenggarakannya acara tersebut.

Pemilihan umum akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 April 2019 di tempat TPS masing-masing daerah.

Namun, tahukah anda apa saja yang akan anda hadapi di balik bilik suara ?

Simak ulasan dibawah ini untuk mengetahuinya lebih lengkap,

Pemilihan Umum - Merupakan budaya negara indonesia yang sudah diterapkan 10 tahun setelah pertama kali indonesia merdeka yakni pada (29 September 1955 - 15 Desember 1955), dari metode ini maka rakyat bisa memilih siapakah yang berhak memimpin negara indonesia dengan syarat memiliki suara terbanyak dari masyarakat.

Sampai sekarang metode pemilihan umum masih terus diterapkan di indonesia sampai saat ini, akan tetapi tata cara dan sistem kerjanya masih tetap dan tidak pernah berubah sifatnya yakni : "Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil" atau di istilahkan dengan singkatan Luberjurdil. Jika ada perubahan pastinya tidak mengubah dasar utama sifat dari pemilu, hal ini juga tentunya harus di sepakati oleh KPU(Komisi Pemilihan Umum) apabila ada perubahan kebijakan misalkan media yang akan digunakan.

Update : "Kotak suara tidak memakai bahan dasar besi, karena selain berat juga memakan anggaran yang besar".

Disini kami akan memberikan informasi dan tata cara yang harus dilakukan ketika sedang menggunakan hak pilihnya dibalik bilik suara. Pada tahun 2019 ini, pemilihan akan diadakan secara serentak untuk calon dari tingkatan yang berbeda sehingga akan memakai 5 kertas suara dengan kode warna yang berbeda-beda. Berikut ini adalah informasi mengenai kertas suara Pemilihan Umum 2019 :


Informasi Kertas Suara Pemilu 2019


Presiden & Wakil Presiden
  • Kertas suara ini memiliki kode warna "Abu-Abu".
  • Didalamnya terdapat 2 calon pilihan masing-masing Calon Presiden & Wakil Presiden.
  • Ukuran kertas lebih kecil karena pilihan hanya 2 calon.

Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)
  • Kertas suara ini memiliki kode warna "Kuning".
  • Didalamnya terdapat 16 partai politik dengan masing-masing anggota yang diusung menyesuaikan.
  • Hanya terdapat nomor dan nama calon.
  • Ukuran kertas besar.

Anggota DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia)
  • Kertas suara ini memiliki kode warna "Merah".
  • Terdapat nama, nomor dan foto calon.
  • Ukuran kertas besar.

Anggota DPRD Provinsi (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi)
  • Kertas suara ini memiliki kode warna "Biru".
  • Didalamnya terdapat 16 partai politik dengan masing-masing anggota yang diusung menyesuaikan.
  • Hanya terdapat nomor dan nama calon.
  • Ukuran kertas besar.

Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota)
  • Kertas suara ini memiliki kode warna "Hijau".
  • Didalamnya terdapat 16 partai politik dengan masing-masing anggota yang diusung menyesuaikan.
  • Hanya terdapat nomor dan nama calon.
  • Ukuran kertas besar.


Informasi Aturan Hak Pilih


  • DPT(Daftar Pemilih Tetap)
Untuk menggunakan hak pilih, anda akan diberi undangan oleh petugas KPU(Komisi pemilihan Umum) setempat agar hak pilih anda dapat tersalurkan. Mereka akan mendata warga, termasuk anda jika anda termasuk didalam DPT(Daftar Pemilih Tetap). Undangan akan diserahkan kepada pemilih 6 hari sebelum diselenggarakannya pemilihan umum.
  • DPTb(Daftar Pemilih Tambahan)
Namun, jika anda seseorang pindahan baru maka anda bisa menggunakan hak pilih anda dengan menyerahkan undangan pemilihan dari kota asal anda kepada penyelenggara pemilu di daerah tempat yang sedang ditempati pada saat itu dengan menyerahkan KTP(Kartu Tanda Penduduk) dan KK(Kartu Keluarga) sebagai data informasi.
  • DPK(Daftar Pemlih Khusus)
Untuk daftar pemilih ini dikhususkan bagi mereka yang memiliki kejadian khusus misalkan penghuni lapas dan pasien rumah sakit.

Tanpa adanya formulir undangan atau C-6, anda ditolak atau tidak diizinkan untuk mencoblos. Jadi, harap simpan undangan C-6 yang anda dapatkan dari petugas KPU setempat.


Setelah anda sudah mengetahui informasi diri anda masuk kategori yang mana maka berikutnya merupakan informasi tentang tata cara ketika anda hendak ingin menggunakan hak suara anda, berikut ini adalah urutannya :


Tata Cara Penggunaan Hak Pilih


  • Pertama, Siapkan data yang biasanya dibutuhkan yaitu KTP dan KK serta membawa formulir undangan C-6.
  • Kedua, Pastikan anda sudah mengetahui tempat TPS daerah anda setempat, jikalau belum mengetahui maka anda bisa menanyakan pada warga atau RT setempat.
  • Ketiga, Masuki area TPS dan isi daftar hadir serta memberikan kertas undangan maupun KTP anda. Petugas hanya akan mengembalikan KTP, dan tinggalkan C-6 sebagai arsip.
  • Keempat, Tunggulah di tempat tunggu yang sudah disediakan di TPS.
  • Kelima, Saat anda dipanggil maka anda akan diberi 5 Surat suara(Jika domisili anda masih 1 kabupaten/kota) atau 4 surat suara kecuali DPRD Kabupaten/Kota (Jika domisili anda di luar kabupaten/kota).
  • Keenam, Gunakan Hak pilih anda dibalik bilik suara dengan cara mencoblos calon yang sudah anda tetapkan.
  • Ketujuh, Setelah anda selesai mencoblos maka masukkan kartu suara ke dalam kotak suara yang disediakan berdasarkan warna yang sama.
  • Terakhir, Celupkan jari anda pada tinta yang sudah disediakan petugas di TPS.


Jika anda sudah mengerti tentang urutan tata cara pemilihan umum di area TPS, maka berikut ini merupakan informasi mengenai sah dan tidak sahnya suara ketika pencoblosan. Hal ini sangat penting bagi anda dengan tujuan agar suara anda menjadi SAH dan tidak masuk kategori suara TIDAK SAH. Baca selengkapnya berikut ini :


Informasi SAH Dan TIDAK SAH Suara Pemilih




Itulah informasi mengenai pemilihan umum di tahun 2019 ini, pastikan anda menggunakan hak suara anda dengan baik dan benar. Hak suara anda menentukan masa depan negara Indonesia ini.
NB : "Kami harap, perbedaan pilihan tidak membuat perpecahan negara walaupun golongan tertentu. Karena Indonesia merupakan negara PANCASILA yang menghormati berbagai perbedaan dan juga pilihan masing-masing itulah ideologi yang menghormati keanekaragaman".



Mungkin itu yang dapat saya sampaikan didalam artikel saya yang berjudulkan Informasi Dan Tata Cara Tentang Pemilu Presiden Dan Legislatif Tahun 2019 Lengkap.
Semoga apa yang sudah saya sampaikan dapat bermanfaat bagi anda maupun orang lain yang ingin mengetahui tentang Informasi Dan Tata Cara Pemilu Presiden Dan Legislatif Tahun 2019 Lengkap.
Sekian dan terimakasih.
Load Disqus Comments Hide Disqus Comments