Thursday, April 12, 2018

Pengertian GNU/Linux Atau GPL (General Public License)

Pengertian GNU/Linux Atau GPL (General Public License)




Pengertian GNU/Linux Atau GPL (General Public License) - JOKAM INFORMATIKA

Bagi sobat Jokam Informatika yang menggunakan Operasi System berjeniskan Command Line pastinya tidak asing dengan yang namanya istilah GNU/Linux ? karena hampir semua boot linux CLI(Command Line Interfaces) terdapat tulisan tersebut saat sedang booting (menyalakan komputer) karena pada dasarnya lisensi ini dipakai oleh sistem operasi berbasis Open Sources alias OS yang dapat dikembangkan oleh user.

Salah satu tanda sistem tersebut adalah Open Sources adalah bahwa user dapat memasuki area root atau sistem, sehingga user adalah sepenuhnya pengguna yang mengerti tentang kerentanan atau celah dalam sistem.

Lalu apa sebenarnya itu GNU/Linux atau GPL tersebut ?

Simak artikel saya dibawah ini untuk mengetahuinya,

GNU/Linux - adalah persamaan istilah dengan GPL(General Public License) yakni suatu lisensi perangkat lunak seperti Operasi System yang bebas dimodifikasi akan tetapi tidak meninggalkan lisensi aseli pembuat yakni Richard Stallman yang pada dasarnya mematenkan GNU/Linux untuk proyek GNU miliknya. Namun lisensi GPL tetap memberikan kebebasan menyalin prodak berupa source untuk dikembangkan banyak orang dan ini dikenal dengan istilan (Copyleft).

Versi lisensi GNU/Linux paling terakhir adalah versi ketiga yang dirilis pada 29 Juni 2007. Dengan adanya kebebasan tersebut maka banyak seorang yang ahli jaringan memanfaatkan operasi sistem ini untuk dijadikan OS pribadi dan keamanan sebuah server. Selain itu ada banyak pula pengembang yang sudah mengembangkan Linux menjadi aneka ragam OS yang disebut dengan Distribusi (Distro) Linux, sehingga kini ada banyak varian seri Linux yang beredar di internet. Perbedaannya hampir tidak dapat diidentifikasikan, karena saking bebasnya mereka bisa mengedit tampilan, fungsi, library dan lain sebagainya.

Biasanya sistem untuk melakukan keamanan yang ketat maka dibutuhkan sebuah server untuk menempatkan sebuah reposit apabila dibutuhkan oleh user untuk pekerjaannya dalam hal jaringan ataupun keamanan.


Itulah penjelasan dari GPL yang berarti Genera Public License yang mana pembuat membebaskan semua orang yang berniat untuk membuat OS miliknya dapat mengembangkan OS Linux yang pada dasarnya sudah memiliki License jenis Copyleft yang berarti memiliki kebebasan mengedit namun masih mengusung Lisensi utama yakni GNU/Linux.


Baca juga lainnya :



Mungkin itu yang dapat saya sampaikan didalam artikel saya yang berjudulkan Pengertian GNU/Linux Atau GPL (General Public License).
Semoga apa yang sudah saya sampaikan dapat bermanfaat bagi anda maupun orang lain yang ingin mengetahui tentang GNU/Linux atau GPL itu apa.
Sekian dan terimakasih.



Kata kunci terkait :
  • gnu in linux
  • gnu gpl v2
  • GNU Linux
  • linux mint
  • linux debian
  • linux ubuntu
  • linux os
  • linux centos
  • linux container
  • linux crontab
  • linux distribution
  • linux distros
  • linux for programmer
  • linux firewall
Load Disqus Comments Hide Disqus Comments