Saturday, October 26, 2019

Viral! Seorang Pemuda Asal Yogyakarta Retas Server US

Pemuda Yogyakarta Retas Server US

Jokam-Informatika.comDikabarkan belakangan ini viral berita tentang pemuda yogyakarta yang berhasil retas server dari negara United State(US). Ransomware adalah malware yang dirancang untuk mencegah akses pada suatu sistem sampai uang tebusan (ransom) dibayarkan. Ransomware adalah salah satu bentuk malware karena sifatnya memberikan gangguan dan kerugian pada pengguna. Ciri khusus ransomware dari malware yang lain adalah permintaan tebusan (atau semisalnya) dari penebar ransomware untuk membebaskan pengguna dari ransomware.

Baru-baru ini viral seorang pemuda indonesia yang meretas server milik perusahaan US !

Seperti apakah cara dia meretas ?

Simak ulasan dibawah ini untuk mengupas tuntas dan mengetahuinya secara rinci bagaimana dia melakukannya,

 

Pemuda Yogyakarta Retas Server US

Tercyduck

Yups… Pemuda yang berinisial BBA (21thn) asal Dusun Biru, Sleman, Yogyakarta – Berhasil menembus(retas) server milik perusahaan US tersebut dengan modus “Tersangka menyebarkan aplikasinya ke 500 akun email calon korban yang berada di luar negeri. Salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.”

 

Tersangka mengirimkan tautan aplikasi http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut yang berisi ransomware cryptolocker sehingga mengakibatkan sistem server email sebuah perusahaan di USA tersebut terenkripsi.

Setelah itu dalam monitor layar komputer korban muncul tampilan yang berisi pesan yang meminta korban menghubungi email pelaku yaitu drinstrumentspayment@gmail.com beserta ancaman bahwa apabila korban tidak mempedulikan pesan tersebut maka data-data korban akan terhapus dalam waktu tiga hari.

Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah uang dalam bentuk Bitcoin ke akun hacker yaitu “17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB“.

Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding, dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di Darkweb/ Deepweb.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49, Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4), Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

 

Lalu bagaimana cara mencegah serangan Ransomware ?

Menurut Mimin cara yang paling ampuh untuk mencegah hal tersebut yaitu dengan “MengBack-Up Data”. Jadi ketika ada seorang Hacker yang mengancam akan menghapus data-data penting kita tidak perlu risau. Karena kita sudah menback-up data tersebut, tetapi kita harus selalu meng-update keamanan sistem supaya tidak mudah terkena serangan tersebut.

 

 

Mungkin itulah yang dapat kami sampaikan didalam artikel yang berjudulkan Viral! Seorang Pemuda Asal Yogyakarta Retas Server US.
Terimakasih dan semoga bermanfaat.

Load Disqus Comments Hide Disqus Comments